Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Berita Utama > Ini Klafirikasi Kemenag: Menteri Agama Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Tetapi Mencontohkan

Ini Klafirikasi Kemenag: Menteri Agama Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Tetapi Mencontohkan

Berita Utama | Jumat, 25 Februari 2022 | 06:15 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Ini Klafirikasi Kemenag: Menteri Agama Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Tetapi Mencontohkan

KABARINDO, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar angkat bicara terkait pernayataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.

Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Thobib menilai Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Sebelumnya diberitakan, mantan Menpro Roy Surya bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy melaporkan Yaqut karena diduga telah melecehkan suara adzan. Yaqut membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy mengatakan ucapan Yaqut tersebut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.


 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER