KABARINDO, BANTUL - Pihak Kepolisian Resor Bantul mengimbau agar bus pariwisata maupun kendaraan besar lainnya untuk sementara tidak melintasi Jalan Imogiri-Dlingo.
Keputusan ini diambil menyusul kecelakaan tunggal bus pariwisata di Bukit Bego, Bantul, Yogyakarta yang memakan korban jiwa pada Minggu (6/2/2022).
"Kami sebatas mengimbau dulu karena belum menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur DIY ataupun Bupati Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, pada Selasa (8/2/2022).
Seperti dikatakan di atas, kebijakan Polres Bantul masih sebatas imbauan. Namun, tak menutup kemungkinan nantinya bakal jadi aturan resmi.
Baca Juga: PO Bus Tabrak Tebing di Bantul akan Diperiksa Polisi
"Untuk memperkuat tentunya perlu rapat bersama dengan stakeholder terkait. Ada lima pilar dalam rapat forum lalu lintas ini, seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait," kata AKBP Ihsan menjelaskan.
Dalam rapat bersama itu, pihak Polres Bantul yang telah bertugas melakukan olah TKP bakal memberi rekomendasi untuk selanjutnya diterbitkan surat keputusan berkekuatan hukum seperti peraturan gubernur (pergub) ataupun bupati (perbup).
"Jadi aturan tersebut yang bakal meregulasi apakah bus dan kendaraan besar dibolehkan lewat atau tidak. Teknisnya nanti akan dibahas bersama," katanya.
Selain mengeluarkan imbauan untuk menghindari Jalan Imogiri-Dlingo bagi kendaraan besar, pihak Polres Bantul telah menyiapkan jalur alternatif yang lebih aman.
Rombongan wisatawan atau masyarakat dengan bus pariwisata yang ingin ke Hutan Pinus Mangunan, Dlingo, Bantul dapat melewati pertigaan Patuk, Gunung Kidul ke selatan arah Mangunan.
"Jadi silakan manfaatkan Jalan Patuk, itu kan bisa dilewati dan lebih layak jalannya. Jadi, rencana jangka panjangnya seperti itu tetapi tetap semuanya harus didasarkan keputusan bersama yang disepakati dalam rapat forum lalu lintas," kata AKBP Ihsan.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara