Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Internasional > Hukuman Maksimal untuk Pembunuh Ahmaud Arbery

Hukuman Maksimal untuk Pembunuh Ahmaud Arbery

Internasional | Rabu, 23 Februari 2022 | 23:13 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Hukuman Maksimal untuk Pembunuh Ahmaud Arbery

KABARINDO, BRUNSWICK – Tiga pria kulit putih yang terbukti mengejar dan membunuh seorang pemuda kulit hitam yang sedang joging, Ahmaud Arbery, di tahun 2020 dinyatakan bersalah pada Selasa (23/1) karena melakukan kejahatan kebencian.

Pembunuhan Arbery meningkatkan ketegangan dan kemarahan yang memicu protes nasional di Amerika Serikat akan frekuensi pembunuhan polisi terhadap orang Afrika-Amerika yang diwali dengan pembunuhan George Floyd pada Mei 2020 di Minneapolis.

Juri pengadilan federal kasus pembunuhan Arbery terdiri dari delapan orang kulit putih, tiga orang kulit hitam dan satu orang Hispanik.

Terdakwa Travis McMichael, 36; ayahnya, mantan petugas polisi Gregory McMichael, 66; dan seorang tetangga mereka, William "Roddie" Bryan, 52; dinyatakan bersalah melanggar hak-hak sipil Arbery dengan menyerangnya karena rasnya, atas percobaan penculikan, dan pembunuhan.

Selain pidana tersebut Travis dan Gregory juga dihukum karena tuduhan senjata api federal, dan harus menjalani hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Sementara Bryan, 52, yang memiliki peran kurang langsung dalam pembunuhan, dan bekerja sama dengan penyelidik, diberikan hukuman yang sama, namun dengan kemungkinan pembebasan bersyarat.

Tuntutan jaksa sebelumnya (di pengadilan negara bagian) tidak memikirkan aspek rasial pembunuhan dalam membuat kasus mereka, sedangkan jaksa penuntut Departemen Kehakiman di pengadilan federal hari Selasa justru menjadikan hal itu fokus argumen mereka.

Dakwaan tindak pidana kejahatan kebencian memungkinkan ketiga pelaku mendapatkan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dalam sidang di Pengadilan Distrik AS di Brunswick, Georgia, jaksa membeberkan ungkapan-ungkapan kebencian yang dilontarkan oleh terdakwa sebelum membunuh Arbery dengan tiga tembakan jarak dekat.

Alasan yang digunakan terdakwa, yaitu kekhawatiran dan kecurigaan karena banyak perampokan yang baru terjadi di area tempat tinggal mereka, ditolak hakim karena hasil investigasi menunjukkan tidak ada perampokan atau pencurian yang terjadi dalam rentang waktu sebelum pembunuhan. Testimoni dari dua puluh saksi juga menyebutkan bahwa mereka bertiga memang sering melontarkan cercaan rasial.

Membawa Perubahan

Menanggapi pembunuhan Arbery, anggota parlemen di Georgia mengeluarkan undang-undang pada tahun 2020 yang menaikkan hukuman untuk kejahatan rasial dan mengamanatkan pengumpulan data tentang kejahatan rasial. 

Setahun kemudian, anggota parlemen merombak undang-undang penangkapan warga, yang berlaku sejak era Perang Sipil, dalam upaya mencegah main hakim sendiri.

"Ahmaud akan terus beristirahat dengan tenang tetapi dia sekarang akan mulai beristirahat dalam kekuatan," Wanda Cooper-Jones, ibunda Ahmaud, mengatakan di luar gedung pengadilan setelah putusan dibacakan.

***(Sumber: AFP, Reuters; foto: Reuters)


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER