Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Internasional > Tegas! Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara bagi Pengangkut Jemaah Haji Tanpa Izin

Tegas! Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara bagi Pengangkut Jemaah Haji Tanpa Izin

Internasional | 1 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Tegas! Arab Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara bagi Pengangkut Jemaah Haji Tanpa Izin

KABARINDO, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang berani mengangkut jemaah haji tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan pelanggar akan dikenai denda hingga 50.000 riyal atau setara sekitar Rp230 juta, ditambah hukuman penjara maksimal enam bulan. Melansir dari kalbar.antaranews.com, pada Jumat 8 Mei 2026.

Ketegasan ini diumumkan pada Kamis sebagai bagian dari upaya Arab Saudi mengamankan pelaksanaan ibadah haji 1447 H dan memberantas praktik pengangkutan jemaah ilegal yang kerap terjadi setiap musim haji.

Sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada denda dan penjara saja. Bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat atau warga negara asing, hukuman akan diperberat dengan deportasi seusai masa tahanan selesai dijalani. Lebih jauh, mereka juga akan dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa kepemilikan izin haji yang sah merupakan syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji.

"Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dengan peringatan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas," demikian pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Tak hanya mengandalkan aparat, pemerintah Arab Saudi juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat berikut:
- 911 — untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur
- 999 — untuk wilayah lain di seluruh Arab Saudi

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji 2026 berjalan aman, tertib, dan hanya diikuti oleh jemaah yang memiliki izin resmi. 

Masyarakat dan calon jemaah diimbau untuk tidak menggunakan jalur tidak resmi demi menghindari risiko hukum yang berat, sekaligus demi keselamatan diri sendiri selama berada di Tanah Suci. (Sha)


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER