KABARINDO, JAKARTA – Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan berharap terduga pelaku ancaman pembunuhan dan penembakan terhadap dirinya dapat dibina. Disamping itu juga terduga mendapat tindakan hukum yang sesuai dengan aturan berlaku.
"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).
Anies menekankan meski ancaman dilakukan di media sosial, tindakan tersebut dapat menjadi pesan yang keliru saat diterima masyarakat. Terlebih tindakan ini sudah di luar batas kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, Anies terima kasih atas kesigapan Polri meringkus terduga pelaku pengancaman. Polri, kata Anies, telah melakukan langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.
"Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang netizen. Akun X dengan nama @calonistri71600 tersebut bahkan juga menanyakan berapa lama hukuman jika ia menembak Anies Baswedan. "Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulisnya Kamis, 11 Januari 2024.
Bahkan ada netizen lain yang mendukung niat pembunuhan tersebut. "Ga, malah Anda adalah pahlawan Indonesia," tulis akun lainnya. Sontak saja, ancaman ini langsung mendapat respons dari warganet lainnya.
Akun @NKRIndonesia79 pun menyampaikan hal ini ke juru bicara AMIN, Muhammad Said Didu. "Mas @msaid_didu tolong infokan ke tim khusus AMIN untuk melacak akun dimaksud. Ancaman serius bagi keselamatan Anies," tulisnya.
Tak berselang lama, Polri menangkap terduga pelaku berinisial AWK di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia kini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. Red dari berbagai sumber