KABARINDO, JAKARTA – Kuota calon jamaah haji (calhaj) yang diberikan untuk Indonesia diperkirakan lebih dari seratus ribu orang untuk ibadah Haji 2022. Jumlah tersebut hampir setengah dari calhaj yang direncanakan ke Tanah Suci pada musim Haji 2020 namun batal berangkat akibat pandemi Covid-19.
“Infonya sekitar 105 ribu jamaah,” kata Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Eko Kuncoro, saat dihubungi Republika, Kamis (13/4).
Kisaran kuota untuk Indonesia yang mencapai 100 ribu lebih tersebut juga dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Dia mengatakan, berdasarkan kuota pada 2020, Indonesia mendapatkan slot sebanyak 210 ribu jamaah. Maka, kuota yang didapat Indonesia pada tahun ini perkiraan 48 hingga 50 persen dari angka tersebut atau sekitar 104 ribu sampai 106 ribu jamaah.
“Walaupun belum ada secara resmi, secara informal berdasarkan diskusi dan termasuk dua kali ke sana (Saudi), insya Allah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal,” kata Yandri.
Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan untuk menerima jamaah haji pada 2022 dari luar negeri setelah dua tahun sebelumnya meniadakannya akibat dampak pandemi. Tahun ini, Saudi menyelenggarakan haji dengan kuota satu juta jamaah. Jumlah ini tak sampai separuh jika dibandingkan dengan pelaksanaan haji pada 2019 sejumlah lebih dari dua juta jamaah.
Indonesia diketahui mendapat jatah 221 ribu jamaah pada musim Haji 2019. Namun, tahun ini kuota untuk Indonesia dipastikan tidak akan sebesar jumlah tersebut. Dari satu juta jamaah haji, Kerajaan Saudi akan menerima 850 ribu jamaah dari luar negeri. Sedangkan 150 ribu untuk jamaah haji domestik. Namun, Pemerintah Saudi menetapkan syarat calhaj tahun ini berusia maksimal 65 tahun.
Syarat batas usia maksimal 65 tahun yang telah ditetapkan ini berarti menggugurkan kesempatan puluhan ribu calhaj yang telah masuk daftar tunggu pada musim Haji 2022. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Haji Budi Sylvana mengatakan, dari 221 ribu kuota jamaah tahun 2020, yang berusia kurang 65 tahun sebanyak 164.541 orang.
“Artinya 50.636 jamaah usia di atas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan dengan alasan usia,” kata Budi Sylvana.
Menurut data Siskohatkes, ada sekitar 30 persen lansia dan risiko tinggi (risti) di atas 85 persen yang perlu mendapat prioritas pelayanan kesehatan. “Kita menggunakan skala prioritas, tapi semua jamaah tetap dikontrol, tetapi musim haji tahun ini kita akan memprioritaskan jamaah yang sangat berisiko dulu,” ujar dia.
Budi mencontohkan, misalnya dalam satu kloter ada 400 orang, maka mereka dikawal oleh tiga tenaga kesehatan, dua perawat, dan satu dokter. Dari 400 orang ini, tidak semuanya merupakan kelompok risti atau lansia yang perlu mendapat prioritas.
Dia menegaskan, petugas kesehatan akan tetap melayani seluruh jamaah haji, meski petugas memprioritaskan terhadap lansia atau kelompok risti dalam satu kloter. Semua akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik selama perjalanan ibadah haji mulai dari keberangkatan, tiba di Saudi, sampai kembali lagi di Tanah Air.
“Petugas kesehatan fokus dulu kepada 30 orang yang sangat berisiko. Bukan arti dalam artian yang lain diabaikan. Tentu tidak, tetapi karena keterbatasan tenaga kesehatan jadi tenaga kesehatannya harus fokus kepada 30 orang itu,” kata dia.
Budi menambahkan, dengan adanya penyesuaian jumlah kuota jamaah, tenaga kesehatan yang akan ditugaskan akan berkurang. Dari 1.832 nakes yang sudah disiapkan, kemungkinan hanya akan diberangkatkan 1.072 orang. Petugas-petugas kesehatan ini, secara fungsi terbagi menjadi tiga kelompok besar.
Pertama, tenaga kesehatan haji indonesia (TKHI) yang bertugas mendampingi jamaah disetiap kloter. Kedua, tim kesehatan di kantor kesehatan haji Indonesia (KKHI). yang bertugas di RS Indonesia di Makkah dan Madinah. Ketiga, tim kesehatan lapangan yang bertugas memberika pelayanan jamaah khususnya di lapangan saat jamaah melakukan prosesi ritual haji.
Biaya haji
Sementara, Pemerintah Indonesia telah menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp 81.747.844 per-jamaah. Di sisi lain, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 39.886.009.
"BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Rabu (13/4).
Biaya yang ditetapkan tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penetapan biaya haji pada 2020, senilai Rp 35 juta. Dalam paparannya, ia menegaskan kenaikan biaya haji yang terjadi kali ini tidak akan dibebankan satu rupiah-pun kepada calon jamaah haji.
Di sisi lain, ia menyebut penggunaan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji tahun ini senilai Rp 4.228.422.950.519. Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per-jamaah sebesar Rp 41.153.216.
"Peningkatan pelayanan, seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan, peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya," lanjut dia.
Terakhir, Komisi VIII DPR disebut berharap Menteri Agama (Menag) terus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus melakukan upaya diplomasi mengenai peningkatan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Sampai hari ini, daftar tunggu keberangkatan jamaah Indonesia semakin panjang, dengan Makassar mencapai hampir 50 tahun.
Ia juga menekankan kepada Kementerian Agama agar mempersiapkan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan lancar dan baik. Peningkatan pelayanan harus diberikan kepada seluruh jamaah haji, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat agama dan melahirkan haji yang mabrur.
Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Ace Hasan Syadzily, juga menyampaikan tambahan biaya haji ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.