KABARINDO, JAKARTA - Hakim ketua, Surachmat dalam sidang di PN Jakarta Pusat meminta agar I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai seorang public figure agar tidak asal berbicara. Pesan ini disampaikan oleh Surachmat ketika Jerinx menjadi terdakwa atas kasus pengancaman.
“Tahu nggak saudara, saudara itu public figure ketika saudara melakukan sesuatu dengan emosi, emosi sesaat itu menimbulkan akibat kepada yang lain,’ ujar hakim Surachmat, Senin (14/2/2022).
Surachmat menilai seorang public figure itu pasti disoro oleh publik. Sehingga pernyataan seperti apa yang disampaikan Jerinx bisa diambil oleh publik dan berpotensi menjadi sebuah perkara.
“Jadi emosi itu walaupun sesaat tidak boleh, saudara public figure jadi suara itu bisa ditangkap, bisa diambil orang, sekarang saat teknologi informasi begitu mendunia kalau itu digunakan maka terjadi apa yang terjadi sekarang,” imbuhnya.
Menurutnya public figure juga tidak bisa asal berbicara, karena semua harus ada aturan dan etikanya.
“Begitupun Saudara public figure harus ada aturan, etika yang mengatur. Tidak boleh sembarang ngomong. Kalimat kebon binatang itu tak boleh, di sini (BAP) ada banyak, itu tak boleh,” kata hakim.
Hakim juga memberikan tanggapan terkait cerita Jerinx yang sempat depresi hingga ingin mengakhiri hidupnya. Hakim Surachmat memberikannya motivasi agar Jerinx bisa bangkit ketika mengalami keterpurukan.
“Seseorang bisa mengalami kesalahan, kelalaian sebelumnya, seseorang bisa punya masa lalu yang jelek. Tapi bisa saja seseorang punya masa depan yang baik,” katanya.
“Saudara katakana usaha saudara hancur, berantakan, bisa jadi saudara bangkit dan berhasil ke depan. Kita nggak tahu ke depan, jadi kita harus berani berbuat berani bertanggungjawab, artinya apa, ada kesalahan yang kita perbaiki ke depan bisa lebih baik,” tutur hakim Surachmat.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Tindakan tersebut dilakukan oleh Jerinx dengan menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Atas kasus ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Sumber: Detik.com
Foto: Agung Pambudhy/Detik.com, instagram.com/ncdpapl