Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Gus Ipul: Charles Holland Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU

Gus Ipul: Charles Holland Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU

Berita Utama | 1 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Gus Ipul: Charles Holland Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU

KABARINDO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pencopotan Charles Holland Taylor dari posisi penasihat khusus Ketua Umum PBNU untuk urusan internasional berkaitan dengan isu dugaan zionisme yang tengah berkembang.

"Iya, itu salah satunya,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Senin.

Gus Ipul membenarkan pencopotan Charles sebagai penasihat khusus Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf yang diumumkan dalam Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/Α.ΙΙ.10.71/99/11/2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Namun, ia menyebut terkait detail keputusan tersebut akan dijelaskan secara resmi oleh jajaran Syuriah PBNU. “Penjelasan lengkap akan disampaikan melalui saluran resmi organisasi," katanya.

Gus Ipul menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah internal yang akan ditangani melalui mekanisme organisasi, dan jajaran ulama yang akan mengambil keputusan berdasarkan nilai agama serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.

"Otoritas penyelesaian berada di jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam," kata Gus Ipul.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait apa yang sedang terjadi di organisasinya itu.

Kendati demikian, dia meminta publik untuk tidak terjebak dan berspekulasi sampai ada pernyataan resmi dari jajaran Syuriah PBNU. Para pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU) diminta secara khusus agar tetap tenang dan mengikuti arahan organisasi.

"Prinsipnya, saya minta khususnya kepada pengurus cabang dan wilayah untuk benar-benar bersabar, tetap berada dalam frekuensinya dan mengikuti perkembangan dan informasi yang ofisial dan yang penting bahwa kita serahkan kepada mereka yang memiliki otoritas sesuai dengan ADRT," ujarnya.

Sebelumnya, beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang isinya meminta agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf agar mengundurkan diri dari kursi ketua umum.

Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER