KABARINDO, PURWAKARTA - Seorang guru ngaji di seorang guru ngaji di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi, Jumat (30/9/2022). Guru ngaji berinisial A (70) ditangkap karena diduga mencabuli 4 muridnya yang masih anak di bawah umur. Agar korban tutup mulut, pelaku mengiming-iminginya dengan uang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka A masih diperiksa intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada 4 korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A mengaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang agar tutup mulut. Pelaku mencabuli para korban di suatu ruangan seusai mengajar ngaji," kata Kapolres Purwakarta.
Edwar menyebut, aksi pelaku terungkap setelah satu korban menceritakan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya.
"Kemudian orang tua korban melaporkannya ke pemerintah desa setempat dan polisi," ujarnya.
Saat ini, Kapolres Purwakarta melanjutkan, keempat korban masih didampingi petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Purwakarta.
"Mereka juga diberi trauma healing," tutur Kapolres Purwakarta.
Sementara itu, pelaku A mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. A terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, puluhan warga yang didominasi emak-emak menggeruduk Polsek Plered. Mereka melaporkan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh guru ngaji berinisial A.
Polisi pun mengamankan pelaku A. Namun karena merasa kesal, warga sempat berusaha menghakimi pelaku. Untuk menghindari hal-hal tak diingin, tersangka A dibawa ke Polres Purwakarta.