Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Gunakan Alat Lie Detector, Bareskrim Polri: Bharada E Jujur Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Gunakan Alat Lie Detector, Bareskrim Polri: Bharada E Jujur Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Hukum & Politik | Rabu, 7 September 2022 | 05:36 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Gunakan Alat Lie Detector, Bareskrim Polri: Bharada E Jujur Ungkap Kasus Ferdy Sambo

KABARINDO, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Bharada E jujur dalam memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan dengan alat Lie Detector atau anti-bohong terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa, hasil yang sama juga terjadi di dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," kata Andi kepada awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Andi menjelaskan, uji tes dengan alat Lie Detector ini merupakan salah satu kebutuhan penyidik dalam rangka memperbanyak temuan ataupun bukti yang ada.

"Uji Poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ujar Andi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir Yosua muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER