Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hiburan > Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh JPU

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh JPU

Hiburan | Rabu, 5 Januari 2022 | 19:33 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh JPU

KABARINDO, JAKARTA - Buntut kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan selebgram Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad Alias Gaga akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lanjutan sidang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad kembali digelar pada Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad dinilai bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, di persidangan.

Selain itu, Gaga juga mendapatkan denda sebesar Rp10 juta atas kasus tersebut.

Menyerahkan Semuanya ke Kuasa Hukum

Terkait dengan tuntutan itu, Gaga menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum.

Tim kuasa hukum Gaga meminta waktu seminggu untuk menjawab tuntutan itu dengan nota pembelaan atau pledoi.

Seperti diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019 lalu.

Keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas karena diduga Gaga berada di bawah pengaruh alkohol.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna mengalami lumpuh dan kini sudah meninggal dunia.

Sumber Berita: Detik

Foto: Instagram Gaga Muhammad
 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER