Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Fakta Pelaku Penganiayaan di Medan, Tidak Ditahan lalu Dipecat dari PDIP

Fakta Pelaku Penganiayaan di Medan, Tidak Ditahan lalu Dipecat dari PDIP

Hukum & Politik | Senin, 27 Desember 2021 | 11:20 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Fakta Pelaku Penganiayaan di Medan, Tidak Ditahan lalu Dipecat dari PDIP

KABARINDO, MEDAN - Belakangan ini kasus penganiayaan yang dilakukan oleh eks kader Satgas Cakra Buana PDIPHalpian Sembiring Meliala (45), terhadap seorang remaja di Medan menjadi perbincangan.

Kasus ini berawal dari video yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Halpian Sembiring Meliala (45) eks kader Satgas Cakra Buana PDIP terhadap korban seorang remaja di sebuah mini market.

Kejadian ini terjadi pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di minimarket di daerah Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan, Johor.

Polisi tidak menahan Halpian

Dalam kasus ini, seperti yang kita ketahui Halpian pengemudi mobil terlebih dahulu menabrak sepeda motor korban yang pada akhirnya memicu pemukulan.

Keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi agar bisa segera dilakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Halpian sebagai tersangka dan menangkapnya.

“Iya sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (24/12).

Dari keterangan awal, polisi menjelaskan jika Halpian melakukan pemukulan dikarenakan merasa sakit hati dengan perkataan korban yang dirasa kurang sopan.

Fakta Pelaku Penganiayaan di Medan, Tidak Ditahan lalu Dipecat dari PDIP

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakitt hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (25/12).

Pemukulan tersebut menjadikan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling sikat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak RP72 juta.

Namun, Halpian tidak ditahan. Hal tersebut dikarenakan ancaman pidananya masih dibawah 5 tahun.

“Berdasarkan aturan undang-undang, terhadap tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, jelas Kabid Humat Polda Sumut Komber Hadi Wahyudi.

“Kasus ini tetap berlanjut,” tambahnya.

Meskipun Halpian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, polisi tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, ia diwajibkan untuk lapor seminggu sekali dengan menghadap penyidik Polda Sumut.

Halpian dipecat

Keterlibatan kasus Halpian tidak berakhir disitu saja. Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap remaja Medan, ia dipecat oleh PDIP.

PDIP memecat Halpian Sembiring Meliala dari jabatannya sebagai Wakil Komandan di Satgas Cakra Buana PDIP Sumatera Utara.

“Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDI Perjuangan,” ujar Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12).

Ketua PDIP Sumut tersebut berpesan agar Satgas tidak arogan dan harus saling menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

“Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halpian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai Pancasi,” tutur Rapidin.

Sumber: Detik.com

Foto: Detik.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER