Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > 3 Pasal ART yang Bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal

3 Pasal ART yang Bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal

Berita Utama | 2 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
3 Pasal ART yang Bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal

KABARINDO, JAKARTA -- Dalam perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika yang tentang dalam perdagangan timbal balik (Agreement Reciprocal Trade), terdapat sejumlah ketentuan yang mendapat catatan kritis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.8, Pasal 2.9, dan Pasal 2.22 ART yang secara umum mengatur tentang ketentuan masuknya produk impor Amerika di tanah air. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang dan regulasi yang ada karena tidak memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat. 

Pasal 2.8 ART mengatur izin impor pakaian bekas cacah, Pasal 2.9 ART mengatur tentang ketentuan halal untuk barang manufaktur, sedangkan Pasal 2.22 ART mengatur tentang ketentuan halal untuk produk makanan dan produk pertanian

Berikut ini redaksi lengkap ketentuannya:

Pasal 2.8 ART Mengatur tentang Izin Impor Pakaian Bekas Cacah

Indonesia harus mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat guna lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang Amerika Serikat yang sangat berkembang.

Pasal 2.9 ART Mengatur tentang Ketentuan Halal untuk Barang Manufaktur

1. Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat (AS) atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal;

2. Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan obat-obatan;

3. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal;

4. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apapun sebagai halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.

Pasal 2.22 Mengatur tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian

1. Indonesia harus menerima praktik penyembelihan Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara yang merupakan anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC);

2. Indonesia harus membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun bukan, dari setiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal;

3. Indonesia harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan dan pertanian dari setiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal;

4. Indonesia harus membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan Amerika Serikat dalam rantai pasok produk pertanian Amerika Serikat yang bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan uji kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawannya;

5. Indonesia tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan langkah apa pun yang mewajibkan perusahaan Amerika Serikat menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) yang menghilangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika. 

MUI dengan tegas menilai, absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat.

“Jadi memang dari hasil kajian kita ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Aminudin pun menyoroti sejumlah ketentuan dalam artikel ATR yang dianggap tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.22, Pasal 2.8 dan Pasal 2.9 ART.

Sejumlah ketentuan itu mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga manufacturing goods atau barang gunaan yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal ketika memasuki wilayah Indonesia.

Tidak hanya itu, Pasal 2.8 tentang pakaian bekas yang dicacah serta ketentuan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman dan pengemasan juga dikecualikan dari sertifikasi. Demikian juga di dalam Pasal 2.2 itu juga tidak diwajibkan adanya penyelia halal di dalam perusahaan.

“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” ungkapnya.

Padahal, menurut Aminudin, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jelas mewajibkan adanya wajib sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, termasuk kosmetik atau barang gunaan.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan serupa yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal juga dapat dijumpai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2024, PP No 42 Tahun 2024, hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban).

“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” tegasnya.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER