Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Eks Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Dipenjarakan oleh KPK

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Dipenjarakan oleh KPK

Hukum & Politik | Kamis, 31 Maret 2022 | 06:19 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Dipenjarakan oleh KPK

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers.

Dijelaskannya, Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau.

Sebelumnya, Annas Maamun terjerat perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Dalam perkara ini, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014 - 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Pembangunan rumah layak huni tersebut, kata Karyoto, awalnya proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, proyek itu diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," beber Karyoto.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus yang mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga tersangka Annas Maamun merealisasikan janjinya.

"Dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta," pungkasnya. Foto : Orie Buchori / Kabarindo.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER