Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Drone Liar di Kawasan MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika, Diancam Sanksi Pidana

Drone Liar di Kawasan MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika, Diancam Sanksi Pidana

Berita Utama | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:46 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Drone Liar di Kawasan MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika,  Diancam Sanksi Pidana

KABARINDO, MATARAM - Polisi akan meningkatkan pengawasan drone atau pesawat nirawak yang terbang tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika.

"Secara teknis kami meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan personel khusus dalam jumlah yang lebih banyak dari kegiatan tes pramusim sebelumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu 17 Februari 2022.

Bahkan, dia memastikan bahwa personel khusus akan melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika dengan kelengkapan alat pelacak drone.

Dari areal perbukitan, personel ditugaskan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran acara pada bulan Maret 2022 tersebut.

Langkah ini dipastikan Artanto bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP yang berlangsung 11-13 Februari 2022.

Pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton tercatat ada 30 drone liar yang diturunkan paksa.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.

Sebagai upaya serius dalam pengamanan, Artanto menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Karena secara hukum, penerbangan "drone" di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Foto : Reuters


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER