Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Hukum & Politik | 14 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
DPR RI Resmi Sahkan  RUU TNI Menjadi UU

KABARINDO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025).

Adapun, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani  didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa. Sementara itu, Cucun Ahmad Samsyurijal absen dalam rapat paripurna hari ini.

Mulanya, Puan meminta Ketua Komisi 1 DPR RI Fraksi PDIP sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto untuk menyampaikan laporan. Dalam laporannya, Utut menegaskan, perubahan UU TNI tetap pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah ditetapkan.

"Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata dia.

Selanjutanya, Puan meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat.

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Puan selanjutnya mengetok palu sidang.

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER