KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim bahwa pihaknya telah menindak lebih dari 1.300 barang ilegal sepanjang 2021. Lebih dari setengah total barang ilegal tersebut didominasi oleh tembakau.
“Selama 2021 kita dominan melakukan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47 persen dari jumlah penindakan yang kita lakukan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).
Setelah tembakau, barang ilegal terbanyak selanjutnya adalah kendaraan ilegal yang mencapai 6,87 persen. Kemudian, minuman mengandung etil alcohol (MMEA) sebanyak 5,39 persen, narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) sebanyak 4,97 persen, dan obat mencapai 1,70 persen.
Askolani juga menyampaikan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.
“Ini langkah penindakan yang konsisten kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain seperti Kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), kejaksaan, serta TNI,” ungkapnya.
Untuk narkotika pada tahun 2021 merupakan jumlah paling tinggi dari tahun sebelumnya yakni sekitar 4 ton dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Padahal pada tahun 2020 sekitar 3,2 ton dan tahun 2019 sebanyak 3,9 ton.
Hal tersebut didapatkan ketika menindaki 1.100 narkotika atau mencapai 87 persen yang dilakukan terhadap jasa pengiriman yang tertangkap basah membawa obat-obatan terlarang tersebut.
Askolani menjelaskan kenaikan jumlah narkotika yang ditindak disebabkan oleh adanya pengedar narkoba yang beranggapan bahwa petugas penindakan bea dan cukai bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
“Mereka tidak menyangka ternyata kita tetap konsisten melakukan tugas-tugas fisik di lapangan untuk melakukan langkah-langkah penindakan ini,” pungkasnya.
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto: (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)