Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kembali Segel 3 Bar Terkait Pelanggaran Aturan PPKM Level 2

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kembali Segel 3 Bar Terkait Pelanggaran Aturan PPKM Level 2

Hukum & Politik | Kamis, 3 Februari 2022 | 20:47 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kembali Segel 3 Bar Terkait Pelanggaran Aturan PPKM Level 2

KABARINDO, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan pihaknya telah menyegel tiga bar maupun kafe pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

"Tiga kafe, yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, kami segel dan pasangi garis polisi," kata Mukti Juharsa.

Penyegelan dilakukan karena ketiga bar atau kafe itu melewati batas jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Saat ini, Jakarta masih menetapkan PPKM Level 2 di mana restoran maupun kafe yang buka pada malam hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 12 malam.

Baca Juga: Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia Kembalikan Uang Rp 647 Juta ke KPK

Petugas lebih dulu mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, kemudian ke CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB, dan Dronk pada pukul 01.50 WIB.

Saat pengecekan dilakukan, ketiga tempat itu ternyata masih beroperasional sehingga langkah tegas berupa penyegelan diterapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Selain menyegel tiga bar tersebut, pihak Kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung yang berada di lokasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kembali Segel 3 Bar Terkait Pelanggaran Aturan PPKM Level 2

Hasilnya, ditemukan satu pengunjung Bar CODE in W Home Senopati yang reaktif Covid-19 dan langsung diarahkan untuk isolasi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga sudah melakukan operasi yang sama sejak beberapa pekan lalu.

Sejumlah kafe atau bar yang kedapatan melanggar jam operasional mendapat tindak tegas berupa penyegelan. Meski begitu, tak sedikit pula yang mematuhi regulasi.

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER