KABARINDO, JAKARTA - Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Menanggapi hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain juga mengusahakan agar operasional perusahaan tetap berjalan.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut Menperin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah memerintahkan Kementerian lain untuk ikut bersama-sama mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Adapun Kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah ini antara lain, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja dengan opsi penyelamatan akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya.
Untuk diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya.
Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.