KABARINDO, KENDARI - Sebuah tambang pasir yang diduga ilegal beroperasi di Kendari, membuat Wali Kota Kendari melapor ke KPK.
Tambang pasir yang diduga ilegal tersebut beroperasi di daerah Kecamatan Nambo, Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, melaporkan hal tersebut langsung ke Ketua KPK, Firli Bahuri, saat berjumpa dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saya sudah laporkan ke KPK, kita diapresiasi karena mengambil sikap tegas," kata Sulkarnain.
Sulkarnain berharap ada langkah tegas yang akan diambil, mengingat dalam rencana tata ruang wilayah setempat, harusnya tak ada kawasan pertambangan di Kota Kendari.
Sedangkan di lapangan, faktanya ada tambang pasir yang beroperasi.
Upaya pelaporan ke KPK ini diharapkan mampu membawa kejelasan soal tambang galian C yang menurut Sulkarnain berdampak buruk kepada lingkungan.
"Karena tadi pihak kementerian terwakili langsung dari ESDM dan Kementerian Investasi dan BKPM. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah dan bisa mengambil kebijakan yang lebih pro daerah," ujar Sulkarnain.
Pemerintah Kota Kendari sudah menyegel tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dan aktivitas dihentikan.
Kabarnya, usaha galian tersebut juga tak memiliki izin operasi.
Sumber: Antara
Foto: Antara