KABARINDO, JAKARTA - Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjatan mengumumkan aturan masa karantina bagi Warga Negara Asiang (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk akan ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 7 hari.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut, Rabu (1/12/2021).
Pemerintah kata dia juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.
Larangan terhadap pejabat negara tersebut lanjutnya, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.