KABARINDO, PEKAN BARU - Seorang WNA asal Nigeria dideportasi dari Indonesia karena memiliki masalah hukum.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Pekan baru, Riau Pujo Harinto.
Pria yang dideportasi itu berinisial OJA dan berusia 37 tahun, ia sempat terlibat kasus penipuan.
Ia kemudian mendapat hukuman pidana di lapas, setelah bebas lalu dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi," kata Pujo.
"Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."
Deportasi WNA
Pujo kini berpesan ke seluruh WNA, untuk menaati setiap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
OJA sempat tertangkap polisi usai melakukan penipuan terhadap WNI.
Ia berkenalan dari media sosial, sebelum kemudian melakukan penipuan.
Aksi ini juga dibantu oleh empat orang temannya yang merupakan WNI.
"Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Pujo.
Sumber: Antara
Foto: Antara