Para karyawan perusahaan pipa migas terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Kabarindo/Anton CH)
KABARINDO, BATAM -- Suara besi beradu nyaring terdengar di pabrik PT. Rainbow Tubulars Manufacture (RTM) di kawasan Latrade Industrial Park, Blok G5-G7 Tanjung Uncang, Batam. Pabrik yang mempekerjakan 350 karyawan itu memproduksi pipa untuk kebutuhan industri migas. Selain memenuhi kebutuhan domestik, RTM juga mengekspor produknya.
Puluhan karyawan tampak serius memindahkan lempengan-lempengan besi yang akan diolah menjadi pipa. Suhu panas ratusan derajat celcius tak membuat semagat para pekerja kendor. "Kami sudah terbiasa dengan suhu panas. Yang terpenting harus disiplin mengikuti standard keselamatan, karena safety adalah yang utama,"ujar Pengawas Keselamatan RTM Yelki Argha kepada Kabarindo.com di Batam, kemarin.
Pria berusia 29 tahun asal Padang, Sumatera Barat itu sudah tiga tahun bekerja di RTM sebagai karyawan kontrak. "Saya sudah bekerja di banyak tempat, termasuk di Jawa,"katanya. Keringat bercucuran saat Yelki mengumumkan agar para pekerja tak lengah dalam bekerja dan terus mematuhi standard keselamatan kerja agar mencapai zero accident. "Semua pekerja disini dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,"ungkapnya.
Dia pun mengaku sudah ikut seluruh program yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk masa depannya kelak. "Setiap pindah bekerja, saya selalu melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dibantu oleh perusahaan juga,"ungkapnya.
Dia pun merasa tenang melakoni pekerjaannya yang berisiko lantaran harus berjibaku dengan besi-besi panas. Hal itu lantaran Yelki juga dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. "Meskipun ada JKK, saya selalu berhati-hati dalam bekerja,"imbuhnya.
Dia pun merasakan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lantaran merasakan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja. Apa yang dirasakan Yelki juga dirasakan pekerja lainnya. "Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat kami tak merasa was-was. Karena jika terjadi sesuatu, ada nilai manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,"ujar seorang karyawan di bagian pengecatan.
Direktur Komersial dan Bisnis RTM Barkeilona menegaskan, perusahaannya mengikutsertakan seluruh karyawannya di program BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mengikuti ketentuan pemerintah. Seluruh karyawan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,"tegasnya. Dia menambahkan, perusahaannya menetapkan standard yang ketat dalam memenuhi peraturan pemerintah.
Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, hingga September 2024, terdapat 39,2 juta pekerja yang terlindungi. Dengan rincian, sebanyak 64 persen merupakan pekerja penerima upah, 21 persen pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), 2 persen pekerja migran, dan 13 persen pekerja jasa konstruksi. BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 2,8 juta pekerja rentan yang terlindungi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja rentan sangat rawan untuk kembali jatuh kepada kemiskinan ekstrem. Sehingga pekerja rentan inilah salah satu fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk dilindungi.
"Karena itu kami mengajak kita pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa, serta para pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama kita mengupayakan perlindungan bagi para pekerja rentan," tegasnya beberapa waktu lalu.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja. Dalam setahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp90 triliun untuk 7,3 juta pekerja atau ahli waris. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk 160.000 anak pekerja dengan nilai Rp 663 miliar.
"Penyaluran manfaat itu sebagai wujud kepedulian negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sejak dini, dan memastikan anak-anak pekerja mampu tetap sekolah hingga perguruan tinggi,"ujar Anggoro.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah terus mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai upaya kehadiran pemerintah dalam memastikan perusahaan menunaikan kewajiban serta menghadirkan bursa kerja untuk menyerap tenaga kerja. Sosialisasi program JKP juga dilakukan sebagai mitigasi potensi gelombang PHK di masa depan.
“Kita punya instrumen JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita sosialisasikan itu terus,” ujar Yassierli di acara Naker Expo 2024, di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Program JKP tidak hanya memberikan uang tunai bagi pekerja yang terimbas PHK namun juga memberikan akses informasi pekerjaan.
Sedangkan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, pihaknya fokus pada peningkatan kepesertaan untuk pekerja informal. Hingga saat ini, terdapat sekitar 9 juta pekerja informal yang telah menjadi peserta berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menambah jumlah kepesertaan pekerja informal, perlu dipertimbangkan skema yang bisa memastikan konsistensi pembayaran iuran oleh pekerja informal. "Itu harus ada intervensi negara. Jadi, regulasi, anggaran sama integrasi data dan perizinan," tegasnya.
Manfaat yang diperoleh para pekerja dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya besar. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, sepanjang 2024, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) telah diajukan sebanyak 365 ribu kasus dengan nominal manfaat yang telah dibayarkan senilai Rp 2,76 triliun.
Seluruh pelayanan JKK dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama maupun pada yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 6.299 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik dan 3.021 puskesmas. Penggunaan fasilitas kesehatan pada PLKK telah mencapai 97,98% dari total klaim program JKK.