Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hiburan > Bareskrim Polri Jadikan Indra Kenz sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Jadikan Indra Kenz sebagai Tersangka

Hiburan | Kamis, 24 Februari 2022 | 21:58 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Bareskrim Polri Jadikan Indra Kenz sebagai Tersangka

KABARINDO, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi lbinary option lewat aplikasi Binomo

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dilaporkan Sejumlah Korban

Adapun kasus Indra Kenz ini mulai didalami setelah adanya laporan ke Bareskrim Polri dari sejumlah korban yang berinvestasi di aplikasi Binomo.

Dalam kasus itu diduga ada beberapa tindak pidana seperti Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Duo FajRi Komentari Drawing All England 2022 yang Dianggap Rugikan Ganda Putra Indonesia

Sebagai informasi, Indra Kenz mengiklankan Binomo melalui platform media sosialnya seperti YouTube dan Instagram.

Namun, saat pertama kali mendapatkan panggilan dari kepolisian Indra Kenz tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Selain itu, juga ia sempat pergi ke Turki kabarnya untuk berobat.

Kini, pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz akhirnya menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.

Atas kasus tersebut Indra Kenz diduga melakukan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sumber/Foto: CNN Indonesia


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER