Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Awas, Jual Foto KTP jadi NFT Bisa Terancam Penjara 10 Tahun

Awas, Jual Foto KTP jadi NFT Bisa Terancam Penjara 10 Tahun

Hukum & Politik | Minggu, 16 Januari 2022 | 22:51 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Awas, Jual Foto KTP jadi NFT Bisa Terancam Penjara 10 Tahun

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah foto KTP di internet atau bahkan menjualnya di lokapasar Non-Fungible Token (NFT).

Hal itu diutarakan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhruolloh merespons fenomena penjualan NFT yang baru-baru ini ramai dibicarakan oleh kalangan masyarakat.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Zudan menjelaskan bahwa masyarakat harus melindungi identitas dirinya sendiri agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan," ucapnya.

Zudan mengimbau masyarakat supaya selalu waspada terhadap pihak-pihak yang meminta data diri. 

Pasalnya, saat ini masih banyak lembaga-lembaga ilegal yang meminta persyaratan tersebut dan ujungnya disalahgunakan.

"Masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah," tuturnya.

Terkait dengan penyebaran data diri ke dunia maya, Zudan menjelaskan bahwa ada sanksi pidana terhadap masalah tersebut.

Penyebar baik itu orang lain ataupun diri sendiri, dapat diancam pidana selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Zudan.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," imbuhnya.

Masyarakat Menjual Foto KTP 

Beberapa hari belakangan memang situs marketplace NFT, yaitu Opensea, mulai ramai dikunjungi oleh masyarakat karena fenomena yang dialami oleh seorang mahasiswa asal Semarang, bernama Sultan Gustaf Al Ghozali.

Parahnya, di situs Opensea, banyak masyarakat awam yang justru menjual identitas diri berupa foto KTP sebagai NFT.

Adapun, nama Sultan Gustaf Al Ghozali baru-baru ini ramai dibicarakan karena ia mampu menjual foto selfie sebagai NFT di Opensea.

Diketahui, pemuda dengan akun Ghozali Everyday itu meraup miliaran rupiah karena foto selfienya yang diunggah dalam lima tahun terakhir.

Sumber Berita: Detik.com

Foto: Istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER