KABARINDO, JAKARTA -- Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna merespons kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPD. Arya memandang tindakan MUI tersebut tidak tepat.
Arya menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya hanyalah fitnah. Arya menginginkan pihak MUI mengutamakan verifikasi atas perkara itu sebelum melaporkannya.
"MUI Bali itu sudah lancang, berani-berani melaporkan sesuatu yang fitnah terhadap diri saya, yang mana saya adalah tokoh hindu pemenang pemilu. Dan menurut saya apa yang dilakukan itu tidak beretika sama sekali, tidak kedepankan tabayun dan komunikasi," kata Arya kepada salah satu media di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Arya mengklarifikasi videonya yang sempat viral karena diduga mengandung ujaran kebencian. Arya menjelaskan dirinya tak menyinggung agama mana pun dalam video itu.
"Dengan pernyataan dan tuduhan yang disampaikan itu tidak benar. Arya Wedakarna itu tidak mengucapkan atau menyebutkan satu agama dan satu kelompok," ujar Arya.
Arya juga menjelaskan proses yang berjalan di BK DPD merupakan proses tertutup. Arya menyayangkan MUI Bali yang membuka proses tersebut ke publik. MUI Bali melaporkan Arya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPD RI.
"MUI harus tahu bahwa proses BK itu adalah proses tertutup. Jadi tidak bisa hasil pertemuan dengan BK itu menurut saya langsung disiarkan. Itu tidak patut," ujar Arya.
Atas kasus dugaan ujaran kebencian ini, Arya menegaskan siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan pihak yang melaporkan Arya bakal dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya rasa itu harus dihadapi. Salah satunya sudah dilaporkan juga itu oleh sejumlah tokoh, dan yang memang kemarin melaporkan saya," ujar Arya. Red dari berbagai sumber