KABARINDO, JAKARTA – Putri almarhum pedangdut Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap polisi dalam kasus pencurian dan penggelapan motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. RDA ditangkap bersama dua pelaku lainnya. Dalam kasus ini juga terungkap bahwa RDA positif narkoba.
Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil kejahatan juga disinyalir dipakai untuk membeli narkoba.
"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Yonky mengungkapkan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut.
"Ya benar, RDA merupakan anak dari pedangdut Imam S Arifin, dia berperan sebagai pelaku utama penipuan, kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," ucapnya.
Para tersangka menggunakan modus berpura-pura meminjam motor korban untuk memesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.
"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ujarnya.
Yonky menyebut, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut ternama itu.
Adapun tersangka sendiri sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," ucapnya.
Motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka ke penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP.