Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Alasan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Tidak Dihukum Kebiri

Alasan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Tidak Dihukum Kebiri

Hukum & Politik | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:52 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Alasan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Tidak Dihukum Kebiri

KABARINDO, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati akhirnya diputuskan untuk tidak dihukum kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hukuman itu tidak bisa diambil karena Herry Wirawan sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut undang-undang, kebiri kimia hanya bisa dilakukan apabila terpidana telah menjalani hukuman pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Lain

Dijelaskan oleh Yohanes bahwa berdasarkan Pasal 67 KUHP menyatakan bahwa terpidana tidak mungkin diberi pidana lain apabila sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menilai bahwa tindakan dari Herry Wirawan tidak mempunyai unsur yang bisa meringankan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).  

Majelis hakim menyatakan bahwa Herry bersalah karena telah melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati di pesantrennya di mana beberapa di antaranya sampai hamil dan melahirkan.

Herry dinilai oleh hakim dan jaksa telah melakukan kejahatan yang sangat serius.

BACA JUGA: Viral Tuan Guru Bajang Ditegur Brimob di Sirkuit Mandalika Lombok!

Atas perbuatannya tersebut, Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Kejati Jabar menuntut Herry hukuman mati.

Namun, karena berbagai pertimbangan, Herry akhirnya diputuskan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Dengan hukuman itu, harapannya adalah supaya para korban tidak kembali bertemu dengan pelaku sehingga bisa mencegah terjadinya trauma pada korban. 

.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER