Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > 6 Gerbang Masuk Indonesia Sudah Dilengkapi Tes PCR Pendeteksi Varian Omicron

6 Gerbang Masuk Indonesia Sudah Dilengkapi Tes PCR Pendeteksi Varian Omicron

Berita Utama | Selasa, 7 Desember 2021 | 19:02 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
6 Gerbang Masuk Indonesia Sudah Dilengkapi Tes PCR Pendeteksi Varian Omicron

KABARINDO, JAKARTA - Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron ke wilayah Indonesia adalah dengan memperketat pengawasan akses masuk orang dari luar negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa enam gerbang masuk internasional ke wilayah Indonesia telah dilengkapi dengan alat tes PCR yang dapat mendeteksi varian Omicron.

Hal tersebut disampaikan Wiku Adisasmito dalam sesi konferensi pers secara daring yang digelar pada Selasa (7/12/2021).

"Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pengetesan sudah diteruskan di enam gerbang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di mana setiap lab memiliki kemampuan mengetes 500 sampai 600 sampel setiap hari," kata Wiku.

Pemerintah juga sudah membatasi masuknya pelaku perjalanan internasional dengan riwayat perjalanan atau pernah singgah di negara yang telah mengonfirmasi keberadaan Covid-19 varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Hong Kong, Angola, Zimbabwe, dan Lesotho.

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan atau singgah di negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 hari dengan pelaksanaan tes Covid-19 pada hari pertama serta hari ke-13.

Sementara itu, WNA dan WNI yang melakukan perjalanan atau transit di negara yang belum terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron diperbolehkan masuk wilayah Indonesia dengan kewajiban melaksanakan karantina selama 10 hari dan melakukan tes pada hari pertama serta kesembilan.

6 Gerbang Masuk Indonesia Sudah Dilengkapi Tes PCR Pendeteksi Varian Omicron

Pemerintah memberi pengecualian bagi WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang diplomatic and service VISA, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA setara menteri ke atas.

"WNA yang masuk melalui skema perjanjian diplomatik tidak wajib melakukan karantina. Namun, dia akan dimonitor lebih lanjut dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Wiku Adisasmito menekankan bahwa Pemerintah Indonesia bakal melakukan upaya terbaik untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron di Tanah Air.

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER