Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > WNA dari Negara yang Terkonfirmasi Omicron Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA dari Negara yang Terkonfirmasi Omicron Dilarang Masuk ke Indonesia

Hukum & Politik | Minggu, 5 Desember 2021 | 16:23 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
WNA dari Negara yang Terkonfirmasi Omicron Dilarang Masuk ke Indonesia

KABARINDO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang terdeteksi kasus Covid-19 varian Omicron dilarang masuk ke Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut pemerintah Indonesia merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di berbagai negara.

Pemerintah memperketat pintu masuk dengan memberlakukan aturan perjalanan dan melakukan skrining berlapis.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, kata Johnny Plate, adalah dengan memperpanjang masa karantina perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari untuk WNI maupun WNA.

"Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," kata Johnny Plate, Sabtu (4/12/2021).

Johnny mengungkapkan, pemerintah terus melakukan evaluasi atas beberapa aturan guna memastikan varian Omicron tak masuk ke Indonesia.

Dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit Selasa (2/12/2021), pemerintah telah mengatur beberapa pengetatan aturan.

Di antaranya adalah memperpanjang waktu karantina dari 7 hari menjadi 10 hari, dan mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 karantina selesai.

Lebih dari itu, pemerintah juga melarang WNA dari negara terkonfirmasi Covid-19 untuk masuk ke Indonesia.

WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. 
11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara itu tetap wajib menjalani karantina 14 hari.

"Seluruh masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," ucap Johnny.

Sumber Berita: CNBC

Foto: CNBC


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER