Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > 6 Fakta Komika Fico Fachriza Tersangka Kasus Tembakau Gorilla

6 Fakta Komika Fico Fachriza Tersangka Kasus Tembakau Gorilla

Hiburan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:18 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
6 Fakta Komika Fico Fachriza Tersangka Kasus Tembakau Gorilla

KABARINDO, JAKARTA Komedian, Fico Fachriza, ditangkap polisi atas dugaan penggunaan penggunaan narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan, Fico dinyatakan positif narkoba.

“Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Fico berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok pada Kamis (13/1), sekitar pukul 18.15 WIB.

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fico:

Tembakau Sintetis

Ditangkap dirumahnya dan dinyatakan positif menggunakan narkoba usai diperiksa. Fico mengkonsumsi narkoba berjenis ganja sintetis atau tembakau gorilla. Dari hasil penangkapan, polisi pun membawa barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.

“Tembakau sintetis,” kata Donny.

Tembakau sintetis merupakan campuran dari bahan kimia industri, biasanya disemprotkan pada daun kering dan potongan rumput biasa. Tembakau sintetis ini banyak memiliki nama lain dipasaran, seperti Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Gorilla.

Konsumsi Sejak 2016

Berdasarkan penuturan dari Fico kepada penyidik, bahwa ia sudah lama mengkonsumsi tembakau sintetis yaitu sejak 2016 silam.

“Saudara Fico Fachriza sudah lama mengkonsumsi tembakau sintetis, 2016,” ujar Zulpan.

Beli Melalui Media Sosial

Fico mendapatkan barang tersebut dari media sosial. Ia membelinya dengan harag sekitar Rp 300 ribu.

“Adapaun cara mendapatkannya dengan memsan melalui media sosial,” kata Zulpan.

Polisi pun sudah mengantongi pengedar tembakau sintetis yang menjualnya kepada Fico. Polisi pun kini masih memburu penjual narkoba tersebut.

“Sekarang sudah kita kembangkan orang yang di medsos, kita sudah mengetahui, dan tahap pengejaran,” jelas Zulpan.

6 Fakta Komika Fico Fachriza Tersangka Kasus Tembakau Gorilla

Ditangkap Saat Terpengaruh Narkoba

Polisi menangkap Fico di kediamannya dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.

“Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis,” ucap Donny.

Donny pun mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Sehingga kami tidak berhenti di sini masih dalam penyelidikan intensif untuk putus mata rantai narkoba,” imbuhnya.

Membantunya Tidur

Penyebab Fico mengkonsumsi narkoba pun terungkap. Ia mengaku bahwa dengan mengkonsumsi tembakau sintetis bisa membantunya untuk tidur.

“Pelaku beli tembakau sintetis ini melalui media sosial. Kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur,” ungkap Zulpan.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dengan tertangkapnya Fico beserta bukti yang dibawa oleh pihak kepolisian, dengan ini ia terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Yang bersangkutan melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1,” jelas Zulpan.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Sumber: Detik.com

Foto: Detik.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER