KABARINDO, JAKARTA - Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan anggota bintara polisi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait lima calo penerimaan anggota polri, kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah, bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk pada penerimaan anggota Polri dapat diproses PTDH,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, pemberian sanksi PTDH itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, pemecatan ini sejalan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang agar penerimaan personel kepolisian harus bersih dan transparan.
“Hal ini tentu sesuai komitmen bapak Kapolri pada rakernas SDM bahwa pelaksanaan rekrutmen personel polri memiliki prinsip BETAH, bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa penerimaan calon anggota polisi mulai dari awal pendaftaran hingga menjadi polisi tidak dipungut biaya sama sekali.
“Jadi jangan percaya bila ada iming-iming dari oknum yang menjanjikan bisa diterima jadi anggota Polri dengan mengeluarkan sejumlah uang, itu bohong. Kami pastikan itu tidak benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima oknum polisi Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor KKN pada proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Lima oknum polisi itu terdiri dari satu perwira pertama, dua perwira menengah dan dua bintara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memecat lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Perintah itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2/2023). Sigit tak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi.