KABARINDO, Jakarta - Perubahan formulasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan per 1 Januari 2022.
Setidaknya ada empat kebijakan baru terkait PPh yang berlaku menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tersebut.
Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura dianggap merupakan penghasilan.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
Sementara penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
Kemudian, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenai pajak sebesar 30 persen, dan terakhir, di atas Rp5 miliar dibanderol PPh sebesar 35 persen. Rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5 persen, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30 persen per tahun.
Perubahan ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha level mikro dan kecil.
Terakhir, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016-2017 yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.
Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6 persen hingga 11 persen dan Kebijakan II yakni 12 persen hingga 18 persen.
Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dalam UU HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Sri Mulyani.
Sumber Berita: Kontan
Foto: Antara