KABARINDO, YOGYAKARTA - Korban pemerkosaan pria berinisial MKA menjadi tiga orang. Baik dari pelaku hingga korban merupakan mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, mengatakan pada Sabtu (1/1) mulai tersebar berita adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi UMY.
Kabar tersebut ramai dibicarakan sejak munculnya akun Instagram @dear_umycatcallers yang difungsikan sebagai ruang keluh kesah korban kekeresan maupun pelecehan seksual.
“Secara simultan dilanjutkan investigasi pada hari Senin (3/1) hingga Rabu (5/1). Dari investigasi itu kita menemukan lagi 2 korban yang semuanya adalah mahasiswi UMY,” kata Gunawan dalam jumpa persnya di UMY, Bantul, Kamis (6/1/2022).
Pihak kampus juga tidak tinggal diam, pihaknya sudah menemui salah satu korban. Walaupun korban lainnya hingga kini masih belum bisa ditemui.
“Satu korban sudah berhasil diinvestigasi, yang justru malah kejadiannya terjadi 2018. Korban satunya belum bisa didatangkan karena mengalami kecelakaan motor. Tapi dari investigasi yang dilakukan langsung dan tidak langsung, sampai hari Rabu terdapat tambahan dua korban,” ucap Gunawan.
“Jadi kasus yang pertama diunggal (di medsos) itu korban terakhir yang kejadiannya September 2021. Selanjutnya yang 2 (korban lagi) ditemukan belakangan itu kejadiannya sebelum 2021, bahkan ada yang 2018,” imbuhnya.
Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY, Faris Al-Fadhat, mengatakan jika pihaknya juga sudah berusaha berkomunikasi dengan korban. Pihaknya pun juga sudah melakukan pendampingan psikologi terhadap salah satu korban.
“Alhamdulillah kami berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik, sesuai dengan prosedur komite etik dan disiplin. Setelah pertemuan dengan salah satu korban, saat ini kondisinya kita terus mendampingi para korban untuk secara psikolog,” ujar Farid.
Farid mengaku akan merahasiakan identitas korban, hingga saat ini ketiga korban tersebut juga masih kuliah seperti biasa.
“Sejauh ini mereka tetap berkuliah seperti biasa, dan diminta untuk identitasnya dirahasiakan,” pungkasnya.
Selain itu, pernyataan serupa juga dibagikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani. Dalam keterangan resminya, pihak UMY secara tegas tidak menoleransi terhadap pelaku penggaran disiplin, apalagi mengarah ke tindakan kriminal.
UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban apabila korban menginginkan jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya.
Kronologi pelecehan seksual
Dilansir dari akun Instagram @dear_umycatcallers pada Senin (3/1/2022). Tentang korban kedua, akun tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan Whatsapp dan kronologi dengan korbannya pasca kejadian pemerkosaan.
Dalam akun tersebut disebutkan korban merupakan salah satu rekan pelaku. Ada Oktober 2021 korban pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo bersama dengan pelaku. Korban mengalami mabuk berat dan tak sadarkan diri.
“Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut” tulis akun tersebut.
Dari penjelasan korban, saat itu korban tidak sadar telah disetubuhi. Korban sempat tersadar karena merasakan paksaan ketika tindakan pemerkosaan itu dilakukan. Akan tetapi korban tak mampu melawan jarena ditindih oleh pelaku. Ia juga sempat kaget melihat dirinya sudah tak berbusana.
Kemudian korban ketiga, ia menyebut kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2018 silam. Ia mengaku pada 2018 ia masih berstatus mahasiswa baru (maba) yang mengikuti rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.
“Kemudian korban diajak (terduga pelaku) unutk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa aka nada banyak orang di sana (kontrakan),” lanjut akun itu dalam unggahan berbeda.
Namun, sesampainya di kontrakan pelaku, korban tidak melihat ada anggota BEM yang lainnya. Pelaku mengatakan jika rekan lain belum datang. Setengah jam berlalu, korban merasa resah dan tak nyaman karena berdua dengan pelaku.
Ia ingin pamit pulang, akan tetapi dicegah oleh pelaku dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar BEM sambil bercerita. Lama kelamaan cerita pelaku menjurus ke hal yang intim.
Korban mencoba mengalihkan pembicaraan, tetapi pelaku tetap melanjutkan pembahasan itu. Korban kembali mencoba untuk pulang, namun ditahan oleh pelaku. Korban kemudian dibaringkan di kasur dan pakaiannya dibuka secara paksa. Korban tidak bisa melawan karena kalah kuat. Korban juga menceritakan pelaku melakukan pemerkosaan melalui lubang anusnya hingga korban merasa kesakitan.
Identitas korban
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA akhirnya di-Drop Out (DO) alias diberhentikan secara tidak terhormat.
“MKA ini mahasiswa jurusan Ekonomi Angkatan 2017,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat jumpa pers.
Gunawan Budiyanto juga mengatakan UMY telah melakukan investigasi dan pemeriksaan yang melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY kepada pelaku dan korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat,” lanjut Gunawan.
Pihak UMY juga mengaku telah memberikan sanksi maksimal kepada MKA.
“Yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak terhormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” ucapnya.
Sumber: Detik.com, Tribunnews.com
Foto: instagram.com/umyogya