KABARINDO, JAKARTA - Lembaga Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada dua mantan pejabat di PT Garuda Indonesia Tbk, terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah itu antara tahun 2011 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka adalah AW dan SA.
AW adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.
Sedangkan SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama mulai hari ini," tulis Eben dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Eben menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan berbagai jenis tipe pesawat di Garuda Indonesia pada kurun waktu 2011-2021.
Di antaranya Kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat yang tidak memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko yang memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Kemudian mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu serta adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat dimaksud.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melakukan pelanggaran ketentuan sebagai diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Eben.