Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > OJK Minta Masyarakat; Waspadai Pinjaman Online Ilegal

OJK Minta Masyarakat; Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Hukum & Politik | Rabu, 30 Juni 2021 | 13:25 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Minta Masyarakat; Waspadai Pinjaman Online Ilegal

OJK Minta Masyarakat; Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Laporkan ke patrolisiber.id, info@cyber.polri.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK meminta masyarakat mewaspadai pinjol melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK dan selalu mengecek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Bambang OJK menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Juga melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Bambang memberikan tips untuk menghindari pinjol ilegal yaitu tidak mengklik tautan/menghubungi kontak pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal dan jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Langsung hapus dan blokir nomor yang menawarkan pinjol ilegal melalui SMS/WA, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman serta pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjol ilegal, dapat melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum di polda dan polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjol ilegal melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER