Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > Layanan SKNBI Disempurnakan; Sistem Kliring Lebih Efektif & Efisien

Layanan SKNBI Disempurnakan; Sistem Kliring Lebih Efektif & Efisien

Hiburan | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:58 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Layanan SKNBI Disempurnakan; Sistem Kliring Lebih Efektif & Efisien

Layanan SKNBI Disempurnakan; Sistem Kliring Lebih Efektif & Efisien

Peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp.500 juta menjadi Rp.1 miliar

Surabaya, Kabarindo- Bank Indonesia (BI) terus mendorong sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler dan Layanan Penagihan Reguler.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Amanlison Sembiring, menjelaskan ada sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI. Di antaranya penurunan biaya dari maksimal Rp.5.000 menjadi maksimal Rp.3.500, sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah.

Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp.500 juta menjadi Rp.1 miliar. Tujuannya mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019. Sosialisasi pada perbankan sudah dilakukan sejak Juni 2019. Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur pada Jumat (30/8/2019).

Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Juga berdasarkan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” ujar Amanlison.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER