KABARESKRIM, JAKARTA - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri kembali mengumumkan adanya penambahan uang yang diselewengkan oleh lembaga filantropi atau yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada dana yang didapat dari Boeing.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan hasil tim pendalaman tim penyidik, uang yang diselewengkan oleh ACT bertambah menjadi Rp107,3 miliar.
“Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” ujar Nurul di Gedung Humas, Senin (8/8/2022).
Nurul menambahkan, terdapat fakta baru terkait penyelewengan dana ACT, bahwa uang yang digunakan untuk dana sosial pembangunan sarana sosial hanya sekitar Rp30 miliar.
“Didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri memutakhirkan jumlah dana dari Boeing yang diduga diselewengkan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Angka itu terungkap setelah adanya temuan audit keuangan.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Rabu (3/7/2022).