Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Wapres KH. Ma'ruf Amin: Minta Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Wapres KH. Ma'ruf Amin: Minta Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Berita Utama | Senin, 17 Januari 2022 | 05:34 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Wapres KH. Ma'ruf Amin: Minta Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual Dihukum Berat

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH.Ma’ruf Amin meminta agar pelaku pelecehan dan kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Hal ini merespon semakin maraknya tindak kejahatan seksual di Indonesia.

“Wapres sangat khawatir dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Wapres itu minta dihukum seberat-beratnya,” tegas Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat melakukan dialog secara virtual dengan media, Senin (16/1/2022).

Namun, kata Masduki, Wapres tidak ingin masuk ke wilayah setuju atau tidak setuju terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual Heri Setiawan atas perbuatan keji yang memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021.

“Wapres tidak ingin masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju soal hukuman mati ya, walaupun ya secara hukum pemberlakuan hukuman mati belum dihapus,” tegas Masduki.

Masduki menambahkan bahawa  intinya bagaimana efek jera dari sebuah kejadian yang selalu berulang dan itu menimbulkan efek jera, Wapres meminta bagaimana dengan hukuman seperti itu bisa menimbulkan efek jera.

Masduki mengatakan harus diserahkan ke dalam wilayah hukum jika sudah terjadi kasus kekerasan seksual dimanapun instansi pendidikan ataupun sebagainya.

“Saya kira sama, intinya kan akan masuk ke wilayah hukum ya kalau kemudian yang berhubungan dengan pelecehan itu kan ada di Pesantren, ada di Kampus, ada di mana-mana itu,”ulasnya.

“Jadi saya kira itu persoalan-persoalan hukum di satu pihak dan bagaimana persoalan-persoalan pemantauan dari manajemen di lembaga pendidikan juga harus diperketat pengawasannya dan sebagainya,” tutupnya.


 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER