KABARINDO, TULANG BAWANG - Oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang viral mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu akhirnya buka suara. Pria berinsial S (53) warga Dante Taladas, Tulang Bawang itu mengaku bahwa orang dalam video itu adalah dirinya.
Hal itu diungkapkan S setelah diinterogasi oleh penyelidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang terkait viralnya video berdurasi 1 menit 27 detik yang memperlihatkan seorang oknum kepsek nyabu.
Kepada polisi, S mengaku bahwa video tersebut direkam oleh keponakannya berinisial F secara diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya. F masih buron dan sedang dicari polisi.
"Menurut keterangan dari S, video tersebut diambil dengan menggunakan handphone (HP) oleh F di dalam sebuah kamar yang ada di rumahnya di Kecamatan Dente Teladas sekitar bulan Juli 2023," kata Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Senin (8/4/2024).
Indik mengatakan interogasi terhadap S berlangsung pada Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah S di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan urine dari S.
Menurut pengakuan S, alasan dirinya mengkonsumsi sabu tersebut karena disuruh oleh keponakannya berinisial F.
"Pemeriksaan urine dengan menggunakan tes kit narkotika yang kami lakukan terhadap S, hasilnya diketahui bahwa urine yang bersangkutan negatif mengandung narkotika jenis methapetamine atau sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Indik menambahkan, hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, untuk saat ini Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tidak meningkatkan ke proses penyidikan terhadap beredarnya video kepsek berinisial S yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, karena yang bersangkutan tidak sedang mengkonsumsi sabu dan tidak ditemukan barang bukti (BB) padanya.
"Kami dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, terkait perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepsek berinisial S," imbuh Kasatres Narkoba.