Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Viral Minta Rp100.000, Polisi Tangkap Jukir Liar di Tanah Abang

Viral Minta Rp100.000, Polisi Tangkap Jukir Liar di Tanah Abang

Hukum & Politik | 20 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Viral Minta Rp100.000, Polisi Tangkap Jukir Liar di Tanah Abang

KABARINDO, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap juru parkir liar berinisial MR (32) setelah videonya viral karena memaksa warga membayar parkir sebesar Rp100.000 di kawasan Tanah Abang.

"Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi MR yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.

Susatyo menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas. Ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, MR tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa," kata dia.

Polisi tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER