KABARINDO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI direvisi dan naik sebesar 5,1 persen.
Penetapan tersebut naik sebesar 0,85 persen dari Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Dengan demikian, UMP 2022 naik sebesar Rp225.667.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan mengikuti kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen pada 2022.
Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.
Selain itu, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuh Anies.
Gubernur Anies juga menegaskan bahwa keputusan kenaikann UMP DKI Jakarta sudah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.
Angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022 muncul setelah mengkaji ulang dengan menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
Pemprov DKI Jakarta juga akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara