Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Tregedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Siap Bertanggung Jawab

Tregedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Siap Bertanggung Jawab

Hukum & Politik | Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:32 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Tregedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Siap Bertanggung Jawab

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengaku amat berduka dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Ia yang sudah ditetapkan menjadi salah satu tersangka insiden berdarah itu lantas mengaku siap untuk bertanggung jawab.

"Tentu kami sangat berduka dengan situasi ini, dan saya harus mempertanggungjawabkan apa yang saya pertanggungjawabkan," kata Akhmad Hadian usai bertemu dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022).

Saat ini, kata Akhmad Hadian, proses hukum untuk dirinya masih terus berjalan. Ia pun berharap agar secepatnya bisa selesai.

"Proses masih berjalan, dan mudah-mudahan bisa segera selesai dan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," tambah Akhmad Hadian.

Akhmad Hadian juga berharap agar tragedi Kanjuruhan dapat menjadi pelajaran bagi semua stakeholder sepakbola. Ia pun berdoa agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan.

"Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua seluruh stakeholder sepak bola," katanya dengan nada bergetar.

Sebagaimana diketahui, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis 6 Oktober 2022. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.

Lima tersangka lain yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER