KABARINDO, JAKARTA – Polemik muncul akibat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak ke paslon. Hal ini berpotensi pemilu menjadi tidak jujur dan adil.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pernyataan Jokowi tidak menggambarkan pasal 1 dan 2 Undang-undang Pemilu mengenai pelaksanaan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
"Pernyataan Presiden yang menyatakan Presiden bisa kampanye dan memihak, maka pemilu dan pilpres tak akan mungkin lagi bersifat jurdil," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Bukankah Presiden mempunyai kekuasaan dan wibawa kekuasaan yang sangat besar yang bisa mengarahkan dan memengaruhi pemilu dan pilpres, sehingga merusak dan menegaskan asas pemilu yang jurdil?" tanyanya.
Bahkan, Todung juga mempertanyakan apakah Pemilu 2024 akan berlangsung adil dan berintegritas jika Jokowi secara terbuka menyatakan keberpihakannya. "Bukankah presiden sebelumnya berkali-kali mengatakan dirinya netral, semua pejabat negara harus bersikap netral," katanya.
"Pernyataan Presiden yang diucapkannya berkali-kali bahwa Presiden itu netral menjadi pernyataan yang hampa atau dinihilkan dengan pernyataannya di Pangkalan TNI AU di Halim Perdanakusuma, 24 Januari 2024," katanya. Red dari berbagai sumber