Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Tiga Siaran Jurnalistik TV Kena Tegur KPI

Tiga Siaran Jurnalistik TV Kena Tegur KPI

Berita Utama | Senin, 13 Desember 2021 | 18:35 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Tiga Siaran Jurnalistik TV Kena Tegur KPI

KABARINDO, JAKARTA -- Tiga program acara jurnalistik yakni “Sidik Jari” tvOne, “Redaksi Pagi” Trans 7, dan “Newsline” Metro TV mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketiga siaran ini dinilai telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang kewajiban menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial dan perlindungan anak serta remaja dalam siaran. Demikian disampaikan KPI dalam rilisnya, pekan lalu.

Dalam rilisnya, KPI mendapati pelanggaran program siaran jurnalistik “Sidik Jari” tvOne pada tanggal 06 Oktober 2021 pukul 10.34 WIB di pemberitaan terkait “Razia Prostitusi Online Petugas Geledah Rumah Kos” yang memuat identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial.

Pelanggaran yang sama juga terjadi pada program siaran jurnalistik “Redaksi Pagi” TRANS 7 tanggal 22 Oktober 2021 pukul 06.07 WIB pada pemberitaan terkait “Razia PMKS Diwarnai Jeritan Histeris” yang di dalamnya terdapat muatan razia pekerja seks komersial. Dalam muatannya, terdapat visual identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial.

Kemudian, pada program siaran jurnalistik “Newsline” Metro TV, pelanggaran terjadi 06 Oktober 2021 pukul 14.42 WIB pada pemberitaan terkait “Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online” yang memuat identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial. Selain itu pemberitaan tersebut juga memuat visual seorang anak di bawah umur saat proses penggerebekan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan tampilan wajah terduga tanpa disamarkan dinilai telah melanggar aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menyamarkan wajah dan identitas orang yang diduga pekerja seks komesial. “Aturan ini ada dalam Pasal 44 Standar Program Siaran KPI dan aturan ini juga meminta kewajiban lembaga penyiaran untuk menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga orang dengan HIV/AIDS dan juga pasien dalam kondisi mengenaskan,” jelasnya, Rabu (8/12/2021).

Menurut Mulyo, aturan ini dibuat untuk memberi keamanan, kenyamanan dan privasi kepada orang-orang tersebut serta keluarga terduga atau ODA (orang dengan AIDS). “Ada hal-hal yang perlu jadi perhatian dan jadi catatan dalam pemberitaan seperti ini. Persoalan keamanan identitasnya dan dampak terhadap keluarganya harus dipikirkan. Apalagi kami juga menemukan adanya visual seorang anak di bawah umur saat proses penggerebekan tersebut,” kata Mulyo. 

Dalam kesempatan itu, KPI meminta ketiga stasiun TV agar segera melakukan perbaikan secara internal dan menjadikan teguran ini sebagai bahan masukan agar kejadian serupa tidak terulang. “Teguran ini juga menjadi peringatan untuk tim redaksi TV-TV yang lain. Kami berharap P3SPS ini dipahami dan menjadi acuan sebelum tayang,” tandas Mulyo. ***


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER