Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Tidak Ada Pajak Progresif Kalau Punya Kendaraan Listrik Lebih Dari Satu

Tidak Ada Pajak Progresif Kalau Punya Kendaraan Listrik Lebih Dari Satu

Ekonomi & Bisnis | Minggu, 6 Februari 2022 | 13:06 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Tidak Ada Pajak Progresif Kalau Punya Kendaraan Listrik Lebih Dari Satu

KABARINDO, JAKARTA- Insentif fiskal terus diberikan pemerintah pusat maupun daerah terhadap kendaraan bermotor listrik (KBL). Salah satunya adalah keringanan pajak untuk kendaraan ramah lingkungan ini.
Untuk tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan listrik. Nggak cuma itu, kendaraan listrik juga tidak dikenakan pajak progresif.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.

Soal insentif pajak kendaraan listrik, diatur dalam pasal 9 Pergub No. 41 Tahun 2021. Berikut detailnya:
(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebesar 10% (sepuluh persen) dan i dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang sebesar 10% (sepuluh persen) dan i dasar pengenaan PKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang sebesar 10% (sepuluh persen) dan i dasar pengenaan PKB.
(4) Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
(5) Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBN-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Andri, pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dibayarkan setiap tahun diberikan insentif.
Untuk PKB tahunannya hanya bayar 10% saja dari nilai normalnya, diberi insentif," katanya.
Menurutnya, perhitungan PKB kendaraan listrik sama saja dengan kendaraan lain. Namun, untuk kendaraan listrik pemiliknya cukup bayar 10% dari PKB keseluruhannya.
"Sama saja hanya bedanya untuk listrik yang dibayarkan hanya 10%. Kalau (kendaraan) konvensional ya full," katanya.

Sumber: detik.com

Foto: ilustrasi istimewa

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER