Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Tiba di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx: Kun Fayakun

Tiba di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx: Kun Fayakun

Hukum & Politik | Rabu, 1 Desember 2021 | 13:26 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Tiba di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx: Kun Fayakun

KABARINDO, JAKARTA - Personil band Superman is Dead, I Gede Ari Astina, alias Jerinx hari ini, Rabu (1/12/2021) yang merupakan tersangka kasus pengancaman akan diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. 

Jerinx akan segera menunggu persidangan setelah dirinya diserahkan ke jaksa.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (1/12/2021).

Jerinx hadir di Polda Metro Jaya didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra dan Kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso.

Jerinx sempat menyapa awak media untuk memberikan keterangannya.

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif untuk menjalan proses tahap kedua," kata Jerinx."

Terkait persidangannya, Jerinx mengisyaratkan siap menjalannya. 

"Jalani aja proses. Kun fayakun," kata Jerinx saat ditanya soal kasusnya yang sebentar lagi akan 

Kejaksaan telah menyatakan berkas tersangka Jerinx lengkap. Hari ini Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Jerinx sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di media sosial, Instagram.

Jerinx diklaim sempat menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Kedua belah pihak sebenarnya sempat menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Foto: Instagram Jerinx


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER