KABARINDO, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, bus pariwisata itu menabrak tebing jalan Bukit Bego sehingga mengakibatkan 14 penumpang meninggal dan puluhan orang luka-luka pada Minggu (6/2/2022).
Pada Rabu (16/2/2022), Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelasakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu (16/2/2022).
"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," tuturnya.
Ihsan menjelaskan bahwa kelalaian itu terlihat dari hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) dan bukti lainnya di TKP.
Dalam hasil gelar perkara itu, terlihat bahwa sopir menggunakan perseneling gigi tiga saat menuruni jalan.
Kecepatan di Atas 50 km/h
Kelalaian kedua adalah sopir mengemudikan bus dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam. Padahal di sekitar TKP sudah terpampang rambu larangan berjalan di atas 50 kilometer perjam.
"Bahkan berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 km per jam," ungkap Kapolres.
Terungkap pula fakta bahwa si pengemudi baru pertama kali melintasi jalan Imogiri-Dlingo.
BACA JUGA: Vans Perkenalkan Circle Vee: Bantu Ciptakan Planet yang Lebih Baik
"Sehingga inilah yang mungkin membuat pengemudi panik, dan timbullah kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 14 orang dan penumpang lainnya luka-luka," ujarnya.
Akibat insiden itu polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya lakalantas hingga mengakibatkan korban luka ataupun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.
"Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, di sini kami menetapkan pengemudi saudara Feri Waskito sebagai tersangka, dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita (terbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.
"Jadi, kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kita lakukan," katanya.
Sumber/Foto: Antara