Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Tersangka Penipuan Umroh Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Tersangka Penipuan Umroh Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Hukum & Politik | Jumat, 31 Maret 2023 | 05:27 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Tersangka Penipuan Umroh Ternyata Residivis Kasus yang Sama

KABARINDO, JAKARTA - Satu dari tiga tersangka bernama Mahfudz Abdullah alias MA yang sekaligus sebagai pemilik PT NSWM adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2016 silam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pelaku mengganti nama agar namanya tidak terdeteksi masyarakat saat melakukan penipuan umrah.


"Ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).

Hengki menjelaskan tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri pada 2016. Sebagai upaya menghindari deteksi masyarakat, Mahfudz mengganti nama.

"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfud Abdullah alias MA menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap roadshow dan media sosialnya," katanya.

Hengki menjelaskan alasan tersangka mengganti namanya agar tidak ketahuan kalau dia seorang residivis. "Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut, " ucapnya.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham pada 2020. "Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum namun seluruh kegiatan operasional PT. NSWM atas persetujuannya, " tambahnya

Hengki juga menambahkan tersangka tidak mengubah spesimen tanda tangan rekening PT. NSWM an. Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT. NSWM. Sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER