Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Hari Ini Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Hari Ini Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Hukum & Politik | Selasa, 14 Februari 2023 | 05:36 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Hari  Ini Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pagi hari ini, Selasa (14/2/2023)

Pada pemanggilan sebelumnya pada Kamis 9 Februari 2023, Johnny batal hadir karena ada kegiatan kunjungan kerja.

Johnny akan diperiksa terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. honny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan bahwa seyogianya pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin 13 Februari 2023. Namun Jhonny memastikan kehadirannya ke Kejagung pada Selasa 14 Februari 2023.

“Artinya beliau  juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," ucap Sumedana beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran, salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih. Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER